Di sebuah forum yang kebetulan saya ikuti, ada yang mengirim email seperti ini:
Dear Rekan milis,
Saya sedang menghadapi karyawan yang atas kemauan pribadi mengundurkan diri dari perusahaan.
Setahu saya jika karyawan di PHK oleh perusahaan, PHK karena usia pensiun maka berhak atas pesangon (psl 156 ayat 2 – UU13-2003), tapi jika karyawan mengundurkan diri, maka tidak mendapatkan hak tersebut alias NOL.
Mohon bantuan rekan rekan untuk membantu saya.
Terima Kasih.
Salam,
Heru
Tidak berapa lama kemudian muncul tanggapan yang beragam mengenai hal ini, tanggapan yang pertama adalah :
Dear Heru,
Sepengetahuan saya tidak dapat pesangon, tapi mendapat uang penghargaan masa kerja.Best Regards,
Yafa
HRD Department
Tiba-tiba muncul lagi tanggapan seperti ini:
Sedikit koreksi bu,
mendapat uang pisah yang besarnya diatur perusahaan
(Tanpa nama)
salam
Nah lo, kan jadi bingung. Yang benar yang mana? Oya, sebelumnya saya klarifikasi dulu bahwa nama-nama diatas sudah saya samarkan semuanya.
Memang akhirnya muncul lagi banyak jawaban baik yang singkat (sekali) sampai yang panjang lebar. Hingga pada akhirnya terjawab sudah pertanyaan itu (oleh para ahli tentunya).
Sebenarnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Nah agar lebih mudah akan saya tampilkan dalam grafik-grafik berikut ini.
MK = Masa Kerja; PMK = Penghargaan Masa Kerja; P = Pesangon
PH = Penggantian Hak, meliputi a) Hak cuti yang belum dijalani b) Ongkos pulang ke tempat asal penerimaan c) Ganti kerugian (rumusnya 15% X P dan atau PMK).
Ketentuan perhitungan Penghargaan Masa Kerja dan Pesangon bisa dilihat di UU No. 13 tahun 2003.
Buku tentang UU No.13 tahun 2003 berikut penjelasannya banyak sekali di toko2 buku. Beli satu juga tidak rugi, lumayan lah untuk persiapan menghadapi resesi dan krisis ekonomi global. Hehehe..
(RH)
